
Seputar Indonesia Timur — Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang mempunyai keterkaitan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Statusnya masih saksi. Iya eks Ketua PN Surabaya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi, pada Selasa (14/1).
Melansir dari CNNIndonesia.com, berdasarkan pantauan di Gedung Kartika, Kejagung, Rudi tiba sekitar pukul 17.30 WIB memakai mobil Toyota Haice berwarna putih. Ia terlihat memakai masker dan mengenakan kaus berwarna biru gelap.
Rudi juga diam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media ketika digiring penyidik ke dalam ruang pemeriksaan. Yang bisa terlihat hanyalah gestur salam kepada awak media.
Dikabarkan, Rudi tiba di Jakarta setelah terbang dari Palembang.
Perlu diketahui, saat ini Rudi menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai seorang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya menjelaskan, pada Januari 2024, saat perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang kala itu menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, lewat pesan teks.
“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.
Kemudian, untuk keterkaitan siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya.
Lisa lalu mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Menurut info yang Lisa ketahui, hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Selanjutnya, dijelaskan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura pada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Lalu dalam dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut pada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” terangnya.
Tak hanya untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan juga uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.
Namun, uang tersebut belum diserahkan pada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.
Diketahui, uang-uang tersebut merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga kini menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat untuk memuluskan vonis bebas putranya.