RUU Pembentukan Papua Barat Daya Disetujui Dalam Rapat Paripurna

Seputar Indonesia Timur – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kini menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil di dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari Kamis (7/7).

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawabab serentak anggota dewan yang hadir.

Dalam rapat tersebut, Gobel juga menyampaikan bahwa pihaknya menugaskan Komisi II DPR untuk melakukan pembahasan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama dengan pemerintah.

Dia mengatakan, jika pembahasan tersebut bisa dilakukan setelah surat presiden diterima DPR dan bisa  dilakukan  di masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR.

Seperti dalam minggu lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru yang ada di Papua. Di mana provinsi baru tersebut terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Pengesahan ini dilakukan usai seluruh fraksi di DPR setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang mana sebelumnya sudah disepakati di Komisi II DPR itu, Kamis (30/6).

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang kala itu menjadi pemimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.