
Seputar Indonesia Timur – Aparat TNI dan Polri menangkap 5 warga Maluku Tengah lantaran terlibat dalam aksi penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan butir amunisi berbagai jenis ke wilayah Papua.
Kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial MP, DS, PC, PS dan NT. Kini mereka telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) menjelaskan, dua senjata api rakitan laras panjang dan ratusan butir amunisi tersebut disita aparat ketika akan diselundupkan dari Maluku ke Papua melalui Pelabuhan Ambon.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Di mana mereka kini masih menjalani pemeriksaan.
Asal usul senjata api

Kombes Pol Andri Iskandar selaku Direktur Kriminal Umum Polda Maluku mengungkapkan, dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan amunisi tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pihak kepolisian pun saat ini sedang menyelidiki orang yang menjual dua pucuk senjata api tersebut.
“Kalau senpi itu kemungkinan dibuat mereka, kemungkinan ya karena itu bukan senpi organik, itu rakitan entah nanti dibuat di mana karena penjual senpi yang di Pulau Haruku itu kan belum kita tangkap masih kita telusuri,” ujarnya pada awak media di kantornya, Kamis.
Andri mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, dua pucuk senjata api yang akan diselundupkan ke papua tersebut, dibeli oleh tersangka MP dari tangan penyedia senjata api dengan harga yang berbeda.
“MP dia beli dengan uang dia, dia beli ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 15 juta,” ungkapnya.
Menurut Andri, MP membeli dua pucuk senjata itu atas pesanan dari seorangwarga Maluku yang bertempat tinggal di Nabire, Papua.
Rencananya, senjata beserta amunisi yang dipesan itu akan diserahkan kepada pemesan, dari situlah tersangka MP akan memperoleh keuntungan.
Andri sendiri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang akan diterima tersangka MP dari orang yang memesan dua pucuk senpi dan ratusan amunisi tersebut.
“Untuk (pemilik) amunisi orangnya sudah kita amankan jadi berdasarkan keterangan yang bersangkutan kita masih kembangkan tidak bisa kita ekspose dulu,” jelasnya.
Dia memastikan lima tersangka penyelundup senpi dan ratusan butir amunisi itu, semuanya adalah warga sipil dan terlibat dalam satu jaringan.
“Semuanya warga sipil. Para pelaku ini masih satu jaringan, karena pelaku yang di sini dengan di sana (Papua) masih kakak adik,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku Tengah karena terlibat bisnis penyelundupan senjata api.
Dari kelima tersangka tersebut, dua tersangka MP dan DS ditangkap personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (3/10/2022). Keduanya ditangkap dengan barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Kemudian, tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi pada tiga lokasi berbeda. PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sementara itu, NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon, Rabu malam (12/10/2022).
Kini, kelima tersangka sudah ditahan penyidik Dirreskrimum Polda Maluku dan masih menjalani pemeriksaan.