Tagih Janji Firli, Lukas Enembe Tulis Surat Khusus ke KPK

Seputar Indonesia Timur – Pada Rabu (1/2/2023), tim pengacara Lukas Enembe  diketahui menyampaikan sebuah surat ke gedung KPK. Surat tersebut ditulis dan ditujukan secara khusus kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

“Iya, Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli,” ujar pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, ketika dihubungi, pada Rabu (1/2/2023).

Petrus mengungkapkan, surat yang ditulis langsung oleh Lukas Enembe tersebut diterima tim pengacara pada Selasa (31/1) sore.

“Pak Lukas sendiri yang tulis. (Ditulis) di kertas tulisan tangan aja,” ungkapnya.

Namun, isi surat Lukas Enembe tersebut belum diungkap oleh Petrus. Akan tetapi, dia menyebut, jika dalam surat itu, kliennya menagih janji yang pernah dikatakan oleh Firli ketika berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Papua.

“Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus.

Dihubungi secara terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, jika pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perihal surat yang diberikan Lukas Enembe pada Ketua KPK Rabu kemarin.

“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” kata Ali.

Korupsi Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus yang menjerat Lukas ini bermula ketika Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Diduga, Lukas memiliki peran aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di mana salah satunya PT TBP.

Dari sinilah, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jika jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli ketika melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Bukan hanya menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi. Yang mana tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli menyebut, jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Firli.