Sanksi Denda Rp 100.000 bagi Warga Tak Bermasker Diterapkan Pemprov NTB
Seputar Indonesia Timur – Provensi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9/2020) mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular. Dikatakan oleh dr Nurhandini Eka Dewi selaku Kepala Dinas Kesehatan NTB, tujuan diberlakukannya perda ini untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yang ada di NTB. “Kami belajar dari daerah lain, …